Daftar Obat Kritikal yang Boleh Dikonsumsi

obat

Orangtua di Indonesia sedang dihadapkan dengan banyak anak yang disebutkan mengalami gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat sirup yang sudah lama beredar dan dikonsumsi oleh anak-anak. Buntut dari kasus tersebut, banyak sekali obat batuk dan flu sirup yang ditarik dan juga ada anjuran untuk sementara anak-anak yang mengalami batuk dan flu bisa untuk diberikan jenis obat tablet ataupun kapsul.

obat

Setelah ramai kasus tersebut, berbagai penyelidikan pun dilakukan oleh Kemenkes. Salah satu langkahnya adalah dengan merilis obat kritikal yang boleh untuk digunakan. Jenis obat tersebut tidak bisa untuk digantikan dengan obat lainnya. Sehingga ada beberapa obat yang boleh digunakan asalkan dengan monitoring atau pemantauan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.

 

Untuk dua belas jenis obat yang tidak bisa digantikan sehingga tetap bisa digunakan tersebut adalah:

•    Pertama adalah obat asam valproat atau valproic acid.

•    Kedua adalah obat Depakene.

•    Ketiga adalah obat Depval.

•    Keempat adalah obat Epifri.

•    Kelima adalah obat Ikalep.

•    Keenam adalah obat Sodium Valproate.

•    Ketujuh adalah obat Valeptik.

•    Kedelapan adalah obat Vellepsy.

•    Kesembilan adalah obat Veronil.

•    Kesepuluh adalah obat Revatio syr.

•    Kesebelas adalah obat Viagra syr.

•    Keduabelas adalah obat Kloralhidrat atau chloral hydrate syr.

 

Kedua belas daftar di atas merupakan jenis obat kritikal yang tetap bisa untuk digunakan oleh masyarakat. Selain dengan memberikan obat yang bisa digunakan tersebut, Kemenkes di surat edaran yang sama juga mencabut izin edar dari tiga perusahaan farmasi. Untuk perusahaan farmasi yang dicabut izinnya oleh BPOM adalah PT Yarindo Farmatama, PT Afi Farma, dan juga PT Universal Pharmaceutical Industries.

Dalam kasus ini juga sebelumnya BPOM juga mengumumkan mengenai daftar 133 obat dan 23 obat sirup yang tidak menggunakan zat pelarut tambahan yang aman dan sudah sesuai dengan aturan. Setelahnya, BPOM juga merilis 65 obat tambahan yang menjadi total adalah 198 obat sirup yang tidak menggunakan zat pelarut tambahan yang aman. Pencabutan izin dari perusahaan farmasi tersebut karena 73 obat sirup dari tiga perusahaan yang disebutkan termasuk ke dalam daftar yang disebutkan.